Nama
Puskesmas : UPTD. Puskesmas
Gerunggang
Status
Kepemilikkan : Pemerintah Kota Pangkalpinang
Provinsi : Kepulauan
Bangka Belitung
Kategori Puskesmas
Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan No. 43 tahun 2019, Puskesmas Gerunggang termasuk dalam
kategori Puskesmas Kawasan Perkotaan, dikarenakan wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan
perkotaan sebagai berikut:
a. Aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya
pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
b. Memiliki fasilitas perkotaan antara lain Sekolah radius
2,5 km, Pasar radius 2 km, memiliki Rumah Sakit radius kurang dari 5 km,
bioskop, atau hotel;
c.
Lebih
dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau
d. Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju
fasilitas perkotaan sebagaimana yang dimaksud pada poin b.
Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Memprioritaskan pelayanan UKM;
b. Pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
c.
Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
d. Optimalisasi dan
peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan; dan
e. Pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan
danpermasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.